Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barakaatuh
Sobat Kang Aceng yang terhormat
Sebagai pegawai, tidak jarang kita mendapatkan tugas dari atasan kita atau menugaskan bawahan kita untuk melakukan perjalanan dinas. Nah, sebagai bukti melakukan perjalanan dinas, kita perlu menyertakan Surat Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012.
Apakah Sobat Kang Aceng memerlukan contoh Form SPD dimaksud? Silakan KLIK DI SINI untuk mendownloadnya. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah bagi saya dan keluarga.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar